MAKALAH ETIKA PROFESI TNI

MAKALAH ETIKA PROFESI
TUGAS PRIBADI TENTANG

MAKALAH ETIKA PROFESI SEORANG TNI



1.     Pengertian profesi dan lingkup etika
2.      Pengertian etika profesi
3. Etika profesi TNI

DI SUSUN OLEH:
JAO HANGGA NANDA P
VI B
FAK.TEHNIK
PRODI.TEHNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI
 (UNIKS)
KATA PENGANTAR 

Puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat saya buat untuk memenuhi  tugas mata kuliah Etika Profesi. Dalam makalah ini saya membahas tentang pengertian profesi dan lingkup etika, pengertian etika profesi, dan etika profesi seorang TNI.

Saya menyadari bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu masukan berupa kritikan dan saran sangat saya harapkan demi penyempurnaan  makalah ini. Akhir kata,kiranya makalah ini dapat berguna dan bisa menjadi pedoman bagi mahasiswa untuk dapat mempelajari serta memahami tentang etika profesi. Sekian dan terima kasih.




                                                                                                            





















                                                                                                                       

BAB I

PENDAHULUAN



1.      A. LATAR BELAKANG

Kerja merupakan kewajiban bagi manusia. Melalui kerja seorang manusia mengekspresikan dirinya, sehingga melalui kerja orang dapat lebih dikenal oleh orang lain. Kerja bukanlah sekedar untuk mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud lainnya.  dan melalui kerja juga seorang manusia mengungkapkan dirinya lebih otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang menyerah, memiliki visi dan misi atau sebaliknya. Dunia kerja merupakan sarana bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.

B. RUMUSAN MASALAH

Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini sebagaimana yang telah dijabarkan dalam latar belakang diatas adalah :

1.      Pengertian profesi dan lingkup etika
2.      Pengertian etika profesi
3. Etika profesi seorang prajurit TNI.





C. TUJUAN

            Tujuan penyusunan makalah ini bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian profesi dan lingkup etika, pengertian etika profesi, dan Etika profesi seorang prajurit TNI.

BAB II

PEMBAHASAN

A.    1. PENGERTIAN PROFESI DAN LINGKUP ETIKA

a)      Pengertian profesi

Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια", yang bermakna: "Janji untuk memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen".

Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesikode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut. Contoh profesi adalah pada bidang hukumkedokterankeuanganMILITER, teknik desainer, tenaga pendidik dll.
     


KAMUS BESAR BAHASA INDONESIA

Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.



PENGERTIAN ETIKA PROFESI

a)      Pengertian etika profesi

Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”. Istilah Etika berasal dari bahasa Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan bentuk jamaknya yaitu ta ethaEthos mempunyai banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang, kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
                                               
Sedangkan dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan bagian dari
akhlak. Dikatakan merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan syariah.


Etika profesi adalah sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap konsumen (klien atau objek).
v Jadi menurut saya etika profesi adalah sebuah aturan atau norma & standar berilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tertentu agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut. (landasan hukum/aturan/kode etik)

Etika Profesi seorang TNI.
Etika profesi seorang TNI sendiri telah di atur di dalam beberapa identitas/ jati diri (Kode etik) TNI. Ini  terdiri atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Berikut bunyi Sapta marga,Sumpah prajurit, dan 8 Wajib TNI.

SAPTA MARGA

 1. Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung jawab dantidak mengenal menyerah.
3. Kami ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela kejujuran,kebenaran, dan keadilan.
4. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa Indonesia.
5. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepadapimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7. Kami prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah Prajurit.

SUMPAH PRAJURIT 

1.     Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2.     Tunduk kepada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan.
3.     Taat kepada atasan dengan tidak membantah perintah atau putusan.
4.     Menjalankan segala kewajiban dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5.     Memegang segala rahasia tentara sekeras-kerasnya.

8 WAJIB TNI

1.     Bersikap ramah tamah terhadap rakyat.
2.     Bersikap sopan santun terhadap rakyat.
3.     Menjunjung tinggi kehormatan wanita.
4.     Menjaga kehormatan diri di muka umum.
5.     Senantiasa menjadi contoh dalam sikap dan kesederhanaanya.
6.     Tidak sekali-kali merugikan rakyat.
7.     Tidak sekali menakuti dan menyakiti hati rakyat.
8.     Menjadi contoh dan mempelopori usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.

Semua itu adalah standar etika profesi seorang prajurit TNI,biasanya apabila seorang prajurit TNI tidak mematuhi kode etik (etika profesi),maka prajurit tersebut akan dikenakan hukuman.

b)      Standar profesi

Standar adalah nilai atau acuan yang menentukan level praktek terhadap staf atau sistem yang telah ditetapkan untuk dapat diterima sampai pada wewenang tertentu (schroeder, 1991).

Profesi adalah suatu pekerjaan yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada pelayanan (Winsley, 1964).

Dalam melaksanakan kewajibannya para profesional harus mengacu pada standar profesi menurut bidangnya masing-masing. Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (Komalawati, 2002:17)





KESIMPULAN

Ø Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Ø  Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa yang seharusnya dilakukan.
Ø Menurut saya  etika profesi adalah sebuah aturan atau norma & standar berilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tertentu agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut. (landasan hukum/aturan/kode etik)

Ø Bahwa setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib mematuhi kode etik,yang telah ada. Kode etik ini berupa Sapta marga,Sumpah prajurit & 8 Wajib TNI

SUBSCRIBE TO OUR NEWSLETTER

Seorang Blogger pemula yang sedang belajar

0 Response to "MAKALAH ETIKA PROFESI TNI"

Posting Komentar