MAKALAH ETIKA PROFESI
TUGAS PRIBADI TENTANG
1. Pengertian
profesi dan lingkup etika
2.
Pengertian etika profesi
3. Etika profesi TNI
DI SUSUN OLEH:
JAO HANGGA NANDA P
VI B
FAK.TEHNIK
PRODI.TEHNIK INFORMATIKA
UNIVERSITAS ISLAM KUANTAN SINGINGI
(UNIKS)
KATA
PENGANTAR
Puji dan syukur atas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas
rahmatnya sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tepat pada waktunya. Makalah ini dibuat saya buat untuk
memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi. Dalam makalah ini saya membahas tentang pengertian
profesi dan lingkup etika, pengertian etika profesi, dan etika profesi seorang TNI.
Saya menyadari
bahwa makalah ini sangat jauh dari kesempurnaan, oleh karena itu masukan berupa
kritikan dan saran sangat saya harapkan demi penyempurnaan
makalah ini. Akhir kata,kiranya makalah ini dapat berguna dan bisa menjadi pedoman
bagi mahasiswa untuk dapat mempelajari serta memahami tentang etika
profesi. Sekian
dan terima kasih.
BAB I
PENDAHULUAN
1.
A. LATAR
BELAKANG
Kerja merupakan kewajiban bagi manusia.
Melalui kerja seorang manusia mengekspresikan
dirinya, sehingga melalui kerja orang dapat lebih dikenal oleh orang lain.
Kerja bukanlah sekedar untuk
mendapat upah atau gaji, jabatan atau kekuasaan, dan berbagai maksud-maksud
lainnya. dan melalui kerja juga seorang manusia mengungkapkan dirinya lebih
otentik sebagai manusia yang disiplin, bertanggung jawab, jujur, tekun, pantang
menyerah, memiliki visi dan misi atau sebaliknya. Dunia kerja merupakan sarana
bagi perwujudan dan sekaligus pelatihan diri untuk menjadi semakin baik.
B. RUMUSAN MASALAH
Masalah yang akan dibahas dalam
makalah ini sebagaimana yang telah dijabarkan dalam latar belakang diatas
adalah :
1.
Pengertian
profesi dan lingkup etika
2.
Pengertian
etika profesi
3. Etika profesi seorang prajurit TNI.
C. TUJUAN
Tujuan penyusunan makalah ini
bertujuan agar pembaca dapat mengetahui dan memahami tentang pengertian profesi
dan lingkup etika, pengertian etika profesi, dan Etika profesi seorang prajurit TNI.
BAB II
PEMBAHASAN
A. 1. PENGERTIAN PROFESI DAN LINGKUP ETIKA
a)
Pengertian
profesi
Profesi adalah kata serapan dari sebuah kata dalam
bahasa Inggris "Profess", yang dalam bahasa Yunani adalah"Επαγγελια",
yang bermakna: "Janji untuk
memenuhi kewajiban melakukan suatu tugas khusus secara tetap atau permanen".
Profesi juga sebagai pekerjaan yang membutuhkan pelatihan dan penguasaan terhadap suatu pengetahuan khusus. Suatu profesi biasanya memiliki asosiasi profesi, kode etik, serta proses sertifikasi dan lisensi yang khusus untuk bidang profesi tersebut.
Contoh profesi adalah pada bidang hukum, kedokteran, keuangan, MILITER, teknik desainer, tenaga pendidik dll.
KAMUS BESAR BAHASA
INDONESIA
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan,
kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
PENGERTIAN ETIKA PROFESI
a)
Pengertian etika profesi
Etika profesi berasal terdiri atas “etika” dan “profesi”. Istilah Etika berasal dari bahasa
Yunani kuno. Bentuk tunggal kata ‘etika’ yaitu ethos sedangkan
bentuk jamaknya yaitu ta etha. Ethos mempunyai
banyak arti yaitu : tempat tinggal yang biasa, padang rumput, kandang,
kebiasaan/adat, akhlak,watak, perasaan, sikap, cara berpikir. Sedangkan
arti ta etha yaitu adat kebiasaan.
Sedangkan
dalam bahasa agama Islam, istilah etika ini merupakan bagian dari
akhlak. Dikatakan
merupakan bagian dari akhlak, karena akhlak bukanlah sekedar menyangkut
perilaku manusia yang bersifat perbuatan yang lahiriah saja, akan tetapi
mencakup hal- hal yang lebih luas, yaitu meliputi bidang akidah, ibadah, dan
syariah.
Etika profesi adalah
sikap etis sebagai bagian integral dari sikap hidup dalam menjalankan kehidupan
sebagai pengemban profesi. Etika profesi adalah cabang filsafat yang
mempelajari penerapan prinsip-prinsip moral dasar atau norma-norma etis umum
pada bidang-bidang khusus (profesi) kehidupan manusia. Etika
Profesi adalah konsep etika yang ditetapkan atau disepakati pada tatanan
profesi atau lingkup kerja tertentu. Etika profesi
Berkaitan dengan bidang pekerjaan yang telah dilakukan seseorang sehingga
sangatlah perlu untuk menjaga profesi dikalangan masyarakat atau terhadap
konsumen (klien atau objek).
v Jadi menurut saya etika profesi adalah sebuah aturan atau norma &
standar berilaku serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tertentu
agar tidak terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang
profesi tersebut. (landasan hukum/aturan/kode etik)
Etika Profesi seorang TNI.
Etika
profesi seorang TNI sendiri telah di atur di dalam beberapa identitas/ jati
diri (Kode etik) TNI. Ini terdiri
atas Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Berikut
bunyi Sapta marga,Sumpah prajurit, dan 8 Wajib TNI.
SAPTA MARGA
1. Kami
warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila.
2. Kami
patriot Indonesia pendukung serta pembela ideologi negara, yang bertanggung
jawab dantidak mengenal menyerah.
3. Kami
ksatria Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta membela
kejujuran,kebenaran, dan keadilan.
4. Kami
prajurit Tentara Nasional Indonesia adalah bhayangkari negara dan bangsa
Indonesia.
5. Kami
prajurit Tentara Nasional Indonesia, memegang teguh disiplin, patuh dan taat
kepadapimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan prajurit.
6. Kami prajurit
Tentara Nasional Indonesia, mengutamakan keperwiraan di dalam melaksanakan tugas
serta senantiasa siap sedia berbakti kepada negara dan bangsa.
7. Kami
prajurit Tentara Nasional Indonesia setia dan menepati janji serta Sumpah
Prajurit.
SUMPAH PRAJURIT
1. Setia kepada Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Tunduk kepada hukum dan memegang
teguh disiplin keprajuritan.
3. Taat kepada atasan dengan tidak
membantah perintah atau putusan.
4. Menjalankan segala kewajiban
dengan penuh rasa tanggung jawab kepada tentara dan Negara Republik Indonesia.
5. Memegang segala rahasia tentara
sekeras-kerasnya.
8 WAJIB TNI
1. Bersikap ramah tamah terhadap
rakyat.
2. Bersikap sopan santun terhadap
rakyat.
3. Menjunjung tinggi kehormatan
wanita.
4. Menjaga kehormatan diri di muka
umum.
5. Senantiasa menjadi contoh dalam
sikap dan kesederhanaanya.
6. Tidak sekali-kali merugikan
rakyat.
7. Tidak sekali menakuti dan
menyakiti hati rakyat.
8. Menjadi contoh dan mempelopori
usaha-usaha untuk mengatasi kesulitan rakyat sekelilingnya.
Semua itu adalah standar etika profesi seorang prajurit TNI,biasanya
apabila seorang prajurit TNI tidak mematuhi kode etik (etika profesi),maka
prajurit tersebut akan dikenakan hukuman.
b) Standar profesi
Standar adalah nilai atau acuan
yang menentukan level praktek terhadap staf atau sistem yang telah ditetapkan
untuk dapat diterima sampai pada wewenang tertentu (schroeder, 1991).
Profesi adalah suatu pekerjaan
yang membutuhkan badan ilmu sebagai dasar untuk pengembangan teori yang
sistematis guna menghadapi banyak tantangan baru, memerlukan pendidikan dan
pelatihan yang cukup lama, serta memiliki kode etik dengan fokus utama pada
pelayanan (Winsley, 1964).
Dalam melaksanakan kewajibannya
para profesional harus mengacu pada standar profesi menurut bidangnya
masing-masing. Standar profesi adalah pedoman yang harus digunakan sebagai
petunjuk dalam menjalankan profesi secara baik (Komalawati, 2002:17)
KESIMPULAN
Ø Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dan sebagainya) tertentu.
Ø Menurut Brooks (2007), etika adalah cabang dari filsafat
yang menyelidiki penilaian normatif tentang apakah perilaku ini benar atau apa
yang seharusnya dilakukan.
Ø
Menurut saya
etika profesi adalah sebuah aturan atau norma & standar berilaku
serta tanggung jawab yang ditetapkan pada profesi tertentu agar tidak terjadi
penyimpangan atau penyalahgunaan oleh orang-orang di bidang profesi tersebut. (landasan hukum/aturan/kode etik)
Ø Bahwa
setiap prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) wajib mematuhi kode etik,yang
telah ada. Kode etik ini berupa Sapta marga,Sumpah prajurit & 8 Wajib TNI
0 Response to "MAKALAH ETIKA PROFESI TNI"
Posting Komentar